Pengertian Pengantar ilmu hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam
studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang
sendi-sendi utama ilmu hukum.
Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari
bagian-bagian penting dari hukum,
serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun
kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum
merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum.
Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan
keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian
dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang
dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang
berkaitan dengan hukum.
Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pengertian Pengantar Hukum Indonesia.
Pengantar Hukum Indonesia artinya mengantarkan atau memberikan pedoman kepada mahasiswa
untuk mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia dewasa ini. Berlaku artinya memberi akibat
hukum bagi yang melanggarnya, akibat hukum adalah berupa sanksi. Sanksi itu ada dua bentuknya
adalah berupa sanksi positif seperti penghargaan dan sanksi negatif meliputi pemulihan keadaan,
pemenuhan keadaan, dan hukuman. Hukuman dapat pula dirinci berupa Hukuman dalam perkara
perdata, tata usaha negara, dan hukuman dalam perkara pidana.
Ruang Lingkup Pengantar Hukum Indonesia
Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht
sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman
Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang
terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan
pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada
yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.
ILMU NEGARA
Pengertian Ilmu Negara
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian
pokok dan sendi pokok negara pada umumnya.Kajiannya mencakup
hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada,
misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang
bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan
mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara.
Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan
hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu.
Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
Ruang Lingkup Ilmu Negara
Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang
pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku
ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan
beberapa istilah,
antara lain:
1. di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
2. di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
3. di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d' etat, sedangkan
4. di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State,
The General Theory of State, Political Science, atau Politics
Dalam menyusun bukunya Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan
METHODE VAN SYSTEMATESERING (METODE SISTEMATIKA), dengan cara mengumpulkan
semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20) dan
bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu sistem.
Ajaran G. Jellinek merupakan penutup untuk masa lampau sekaligus juga merupakan dasar
untuk mempelajari Ilmu Negara lebih lanjut.
Persamaan dan perbedaan PIH dan PHI
Persamaan antara PIH dan PHI yaitu:
Baik PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah
yang mempelajari hukum.
Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada
tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas
hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun
demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan
karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia
(hukum positif = ius constitutum).
Perbedaan antara PIH dan PHI:
Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
Hubungan antara PIH dengan PHI:
PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif
Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
Persamaan dan PerbedaanPIH , PHI dan Ilmu Negara
Ketiga bahasan ini persamaannya adalah sama sama mempelajari tentang hukum, dan sama sama mempelajari tentang negara.
Perbedaannya ialah kalau ilmu negara kajiannya mencakup
hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada,
misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar