MULTIMEDIA HUKUM
Selasa, 27 Desember 2016
Selasa, 20 Desember 2016
Selasa, 25 Oktober 2016
PERSAMAAN ANTARA ILMU NEGARA, PHI , DAN PIH
PENGANTAR ILMU HUKUM
Pengertian Pengantar ilmu hukum
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerapkali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam
studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang
sendi-sendi utama ilmu hukum.
Tujuan dan Kegunaan Pengantar Ilmu Hukum
Tujuan Pengantar Imu Hukum adalah menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari
bagian-bagian penting dari hukum,
serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Adapun
kegunaannya adalah untuk dapat memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
Kedudukan Pengantar Ilmu Hukum
merupakan dasar bagi pelajaran lanjutan tentang ilmu pengetahuan dari berbagai bidang hukum.
Sedangkan kedudukan dalam kurikulum fakultas hukum adalah sebagai mata kuliah keahlian dan
keilmuan. Oleh karena itu pengantar ilmu hukum berfungsi memberikan pengertian-pengertian
dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang
dasar baik secara garis besar maupun secara mendalam mengenai segala sesuatu yang
berkaitan dengan hukum.
Selain itu juga pengantar ilmu hukum juga berfungsi pedagogis yakni menumbuhkan sikap adil dan membangkitkan minat untuk denagan penuh kesungguhan mempelajari hukum.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Pengertian Pengantar Hukum Indonesia.
Pengantar Hukum Indonesia artinya mengantarkan atau memberikan pedoman kepada mahasiswa
untuk mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia dewasa ini. Berlaku artinya memberi akibat
hukum bagi yang melanggarnya, akibat hukum adalah berupa sanksi. Sanksi itu ada dua bentuknya
adalah berupa sanksi positif seperti penghargaan dan sanksi negatif meliputi pemulihan keadaan,
pemenuhan keadaan, dan hukuman. Hukuman dapat pula dirinci berupa Hukuman dalam perkara
perdata, tata usaha negara, dan hukuman dalam perkara pidana.
Ruang Lingkup Pengantar Hukum Indonesia
Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan terjemahan dari mata kuliah inleiding tot de recht
sweetenschap yang diberikan di Recht School (RHS) atau sekolah tinggi hokum Batavia di jaman
Hindia Belanda yang didirikan 1924 di Batavia (Jakarta sek.) istilah itupun sama dengan yang
terdapat dalam undang-undang perguruan tinggi Negeri Belanda Hoger Onderwijswet 1920. Di zaman kemerdekaan
pertama kali menggunakan istilah “pengantar ilmu hokum .” adalah perguruan tinggi Gajah Mada
yang didirikan di yogyakarta 13 maret 1946.
ILMU NEGARA
Pengertian Ilmu Negara
Ilmu Negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian
pokok dan sendi pokok negara pada umumnya.Kajiannya mencakup
hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada,
misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya. Ilmu Negara menekankan hal-hal yang
bersifat umum dengan menganggap negara sebagai genus (bentuk umum) dan
mengesampingkan sifat-sifat khusus dari negara-negara.
Ilmu Negara tidak membahas bagaimana pelaksanaan
hal-hal umum itu dalam suatu negara tertentu.
Maka Ilmu Negara bernilai teoritis.
Ruang Lingkup Ilmu Negara
Kelahiran dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek, seorang
pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku
ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan
beberapa istilah,
antara lain:
1. di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
2. di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
3. di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d' etat, sedangkan
4. di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State,
The General Theory of State, Political Science, atau Politics
Dalam menyusun bukunya Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan
METHODE VAN SYSTEMATESERING (METODE SISTEMATIKA), dengan cara mengumpulkan
semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20) dan
bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu sistem.
Ajaran G. Jellinek merupakan penutup untuk masa lampau sekaligus juga merupakan dasar
untuk mempelajari Ilmu Negara lebih lanjut.
Persamaan dan perbedaan PIH dan PHI
Persamaan antara PIH dan PHI yaitu:
Baik PIH maupun PHI, sama‐sama merupakan mata kuliah dasar, keduanya merupakan mata kuliah
yang mempelajari hukum.
Istilah PIH dan PHI pertama kalinya dipergunakan sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada
tanggal 13 Maret 1946. Selanjutnya pad atahun 1992 bersamaan dihapusnya jurusan di fakultas
hukum istilah PTHI dalam kurikulum berubah menjadi PHI (Pengantar Hukum Indonesia). Namun
demikian adanya perubahan istilah diatas bukan berarti materi ajarnya juga mengalami perubahan
karena pada dasarnya baik PTHI maupun PHI sama mempelajari tata hukum Indonesia
(hukum positif = ius constitutum).
Perbedaan antara PIH dan PHI:
Perbedaan antara PIH dengan PHI dapat dilihat dari segi obyeknya yaitu PHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, atau obyeknya khusus mengenai hukum positif (ius constitutum). Sedangkan obyek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu.
Hubungan antara PIH dengan PHI:
PIH mendukung atau menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari hukum positif
Indonesia (Tata Hukum Indonesia).
PIH menjadi dasar dari PHI, yang berarti bahwa, untuk mempelajari PHI (Tata Hukum Indonesia) harus belajar PIH dahulu karena pengertian-pengertian dasar yang berhubungan dengan hukum diberikan di dalam PIH. Sebaliknya pokok-pokok bahasan PHI merupakan contoh kongkrit apa yang dibahas di dalam PIH.
Persamaan dan PerbedaanPIH , PHI dan Ilmu Negara
Ketiga bahasan ini persamaannya adalah sama sama mempelajari tentang hukum, dan sama sama mempelajari tentang negara.
Perbedaannya ialah kalau ilmu negara kajiannya mencakup
hal-hal yang sama atau serupa dalam negara-negara yang ada atau pernah ada,
misalnya tentang terjadinya negara, lenyapnya negara, tujuan dan fungsi negara, perkembangan negara, bentuk negara dan sebagainya.
Selasa, 18 Oktober 2016
KASUS KESUSILAAN BERDASARKAN UU ITE
1. Kesusilaan
.kasus video porno Ariel “PeterPan”
kasus video porno Ariel “PeterPan” dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut di unggah di internet oleh seorang yang berinisial ‘RJ’ dan sekarang kasus ini sedang dalam proses. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Penyelesaian kasus ini pun dengan jalur hukum, penunggah dan orang yang terkait dalam video tersebut pun turut diseret pasal-pasal sebagai berikut,
Pasal 29 UURI No. 44 th 2008 tentang Pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan atau Pasal 282 ayat 1 KUHP. Pengaturan pornografi melalui internet dalam UU ITEDalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi, tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai Perbuatan yang Dilarang, yaitu;Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.Pelanggaran terhadap pasal 27 ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE)
KASUS KESUSILAAN BERDASARKAN KUHP
2. Kasus Pencabulan Tujuh Pria dengan Seorang Gadis. (kuhp) kesusilaan
3.a.Duduk perkara kasus
3.a.1. Kronologi peristiwa
o Fitri mendapat SMS dari F yang mengakatakan akan mencarikan pekerjaan Fitri di Kota Madiun pada 1 November 2013
o Fitri dijemput oleh F pukul 22.00 di dekat rumah kakeknya di Desa Duren,namun korban dibawa ke Lapangan Tulung untuk digauli oleh F,AR dan SU
o Fitri dibawa ke rumah SU untuk digauli lagi oleh tiga pria tersebut pada malam itu juga.
o Fitri diajak ke hotel Caruban untuk digauli dan kemudian pergi ke tempat karaoke bersama teman – teman F pada 2 November 2013.
o Rabu malam tanggal 6 November 2013 korban digauli lagi oleh SUR di pematang sawah ,hingga setelahnya dibawa pulang.
o Sampai tanggal 6 November korban dipaksa untuk melayani nafsu mereka sampai korban lupa berapa kali melayani nafsu bejat tersebut.
o Kakek Fitri (Sal ) melaporkan kejadian yang dialami oleh cucunya ke Polsek Saradan pada Jum’at 8 November 2013.
o Sampai berita diberitakan 4 tersangka sudah ditangkap yakni SU,MUJ,AL dan MUS .F dan tersangka lain masih diburu.
3.a.2. Pihak – pihak dalam kasus
Ø Korban : Fitri (bukan nama sebenrnya ) 16 tahun
Ø Pelaku : F (yang merupakan pacar fitri),AR,SU,AL,MUJ,MUS dan SUR (yang merupakan teman – teman F)
3.b. Ketentuan Pidana
Kasus ini termasuk dalam Kejahatan Terhadap Kesusilaan,berdasarkan berita yang dipaparkan kasus ini termasuk dalam pencabulan namun secara eksplisit kasus ini dapat pula diamksukkan dalam jenis kasus pemerkosaan.
3.b.1 Analisis kasus dengan analisa kasus pencabulan
Dalam kasus diberitakan mengenai pencabulan oleh tujuh pria dengan seorang gadis.memang dalam berita tidak dijelaskan maksud dari beberapa pernyataan oleh korban.Semisal “Fitri digauli F dan dua temanya itu”dan melampiaskan nafsu bejat mereka,Kamus Bahasa Indonesia tidak memberikan devinisi mengenai kata “digauli “memang kita sering mendengar kata digauli tersebut baik diberita maupun di koran namun yang diakitkan dengan tindakan tidak senonoh atau diperkosa..Serta kalimat “melampiaskan “nafsu bejat” juga tidak dapat memberikan pengerrtian yang jelas apakah melampiaskan hawa nafsu adalah melakukan hubungan kelamin atau hanya bercumbu tidak ada pengertian yang jelas.Seperti halnya kata digauli yang sering kita dengar di media cetak maupun eletronik sudah selaknya sebagai mahsiswa hukum dan tujuan dari hukum acara pidana adalah mencari kebenaran materiil seharusnya kita dapat mengetahui maksud kata digauli yang sebernya.
Adapun bila benar kasus ini merupakan kasus pencabulan maka dapai dikenai pasal 289 KUHP yang berbunyi sebagai berikut ,
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan ,dengan pidana penjara semblan tahun.
Kasus :Unsur perbuatan yang dimaksud adalah memaksa,berdasarkan berita diketahui bahwa pelaku mengancam korban bila tidak bersedia melayaninya.Hal tersebut terlihat dari kalimat berikut ,” Ada yang sempat menyiram saya pakai arak karena gak mau melayani .Saya juga diancam rambut akan dibakar kalau menolak “. Sehingga terlihat ancaman oleh pelaku kepada korban ,jadi peristiwa tersebut bukan terjadi karena suka dengan suka.
3.c.2.4 Unsur akibatnya :
yakni bersetubuh atau mengadakan hubungan kelamin.Menurut Nojon & Longemejer ,bersetubuh terjadi jika si petindak telah memasukkan penisnya kedalam vagina korban (wanita )Tidak perlu menunggu sampai ejakulasi.
Kasus : pada berita yang telah dipaparkan tidak dijelaskan secara jelas kalimat yang mengindikasikan adanya hubungan kelamin.Namun adanya hubungan kelamin dapat dilihat dari kalimat berikut ini ,” Fitri digauli F dan dua temanya itu “,dan,” Di dalam kamar SU ,tiga pria bejat tersebut kembalimelampiaskan nafsu bejat mereka”. Kamus Besar Bahasa Indonesia juga tidak memberikan pengertian mengenai arti digauli.Sehingga penulis hanya menarik kesimpulan dari kalimat sebelum dan sesudahnya.
3.c.2.5 Unsur syaratnya :yakni unsur diluar perkawinan.Sehingga bukan tentang hubungan suami dan istri.
Kasus : beradasarkan berita yang dipaparkan bahwa Fitri melakukan hubungan kelamin tidak dengan suaminya melainkan dengan pacarnya serta teman – teman pacar Fitri.Hal ini nampak dalam kalimat ,
”Pelakunya adalah F ,pacar Fitri dan teman – temanya”.
3.c.2.6 Unsur bersetubuh dengan dia (laki – laki).
Kasus : Seperti pemaparan dalam unsur subyeknya telah diketahui bahwa Fitri telah melayani beberapa pria hal tersebut terlihat pada kalimat berikut ini,”saat itu dia mengaku tidak kuasa meronta karena tiga pria tersebut lebih besar dan kuat “.dan “Bahkan, korban lupa berapa kali para pria bejat itu memaksakanya untuk melayani nafsu mereka.”
KASUS PENGANCAMAN BERDASARKAN KUHP
KASUS PEMERASAN KELUARGA NUNUNG ( SRIMULAT )
Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung Srimulat. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan. Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung Srimulat yang
menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras. Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.[1]
Langganan:
Postingan (Atom)